TATA
TERTIB TK TERATAI LOA KULU
I.
TATA
TERTIB SISWA
A.
Waktu
Kegiatan di Sekolah
1.
Hari
masuk sekolah
·
Siswa masuk 6 hari dalam 1 Minggu, yaitu
Senin- Sabtu.
2.
Jam
Masuk dan pulang sekolah
·
Siswa masuk pukul, 07.30 dan pulang
pukul 10.00 wita, kecuali ada ekstrakurikuler
pulang pukul 10.30 wita.
·
Siswa sudah berada di sekolah 5 menit
sebelum bel berbunyi dan saat pulang dijemput tepat waktu.
3.
Ijin
tidak masuk sekolah
·
Apabila siswa tidak masuk sekolah karena
sakit atau sesuatu hal, orang tua/wali murid wajib menginformasikan kepada guru
kelas melalui surat / telpon.
·
Apabila siswa ijin tidak masuk sekolah
karena ada acara keluarga yang sudah terencana, orang tua/wali murid wajib
menginformasikan kepada kepala sekolah terlebih dahulu.
B.
Barang
bawaan siswa
·
Siswa wajib membawa bekal makanan dan
minuman sehat serta ramah lingkungan.
·
Siswa tidak diperkenankan membawa alat
permainan dari rumah ke sekolah.
C.
Penampilan
1.
Pemakaian
seragam sekolah
·
Senin dan Selasa
; Kuning-Orange, Sepatu Hitam,Kaus kaki putih.
·
Rabu dan Kamis ;
Batik- Biru, Sepatu Hitam,Kaus kaki putih.
·
Jumat ;
Olahraga, Sepatu olahraga/kets, Kaus kaki.
·
Sabtu ;
Pramuka, Sepatu Hitam,Kaus kaki hitam.
2.
Perhiasan
·
Siswa dilarang memakai perhiasan yang
berlebihan , kecuali sepasang anting-anting sederhana bagi siswa putri.
3.
Kuku
·
Siswa tidak diperkenankan memakai cat
kuku dan memelihara kuku panjang
4.
Rambut
·
Tatanan rambut siswa rapi dan bersih,
untuk anak putri, rambut yang melebihi sebahu harus diikat dan anak putra
rambut tidak boleh panjang melebihi krah baju dan model rambut anak putra
standar.
5.
Sopan
Santun
·
Siswa wajib bersikap ramah dan sopan
terhadap kepala sekolah, semua guru, teman dan seluruh warga TK Teratai di dalam
maupun diluar sekolah.
·
Menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa,
Sopan dan Santun) dan membiasakan TOMAT (Tolong, Maaf, dan Terimakasih).
6.
Fasilitas
sekolah
·
Siswa ikut menjaga kebersihan , keamanan
dan ketertiban kelas serta lingkungan sekolah misalnya ; membuang sampah pada
tempatnya.
·
Siswa ikut memelihara tanaman
dilingkungan sekolah.
·
Siswa ikut menjaga dan merawat fasilitas
sekolah, misal: tidak mencorat-coret serta bertanggung jawab atas barang milik
pribadinya sendiri.
·
Apabila dengan atau tanpa sengaja
merusakkan barang mlik sekolah, siswa wajib menggantikannya kembali.
II.
TATA
TERTIB ORANG TUA / WALI MURID
A.
Penampilan
·
Orang
tua/ wali murid pengantar, masuk dilingkungan sekolah TK Teratai dengan
berpenampilan yang sopan dan rapi, tidak menggunakan celana pendek, kaos/kemeja
tanpa lengan.
B.
Pengantar
Siswa
1.
Orang tua / wali murid mengantar
dan menjemput putra/putrinya hanya sampai dipagar halaman sekolah.
2.
Siswa diantar dan dijemput tepat
pada waktunya.
3.
Saat bel masuk berbunyi, orang tua
/ pengantar dan kendaraannya tidak diperkenankan berada dilingkungan sekolah.
4.
Saat kegiatan belajar mengajar
berlangsung pukul 07.30-10.00, orang tua/wali murid tidak diperkenankan berada
dilingkungan sekolah.
5.
Orang tua/wali murid bias
berkonsultasi dengan guru/wali kelas setelah selesai kegiatan mengajar.
6.
Orang tua/ wali murid wajib hadir
ketika mendapat undangan rapat maupun ada kegiatan parenting disekolah.
C.
Pembayaran
uang SPP dan uang pangkal
1.
Pembayaran uang sekolah paling
lambat tanggal 10 awal bulan
2.
Apabila kartu SPP hilang, wajib
memberi laporan ke bendahara sekolah dan mengganti biaya kartu sebesar Rp.
5.000,-
3.
Uang pangkal wajib dibayar lunas
atau diangsur sesuai jangka waktu yang ditentukan.
III.
TATA
TERTIB GURU TK TERATAI LOA KULU
A.
HAL
KEHADIRAN
1.
Hari Senin – Sabtu, Guru wajib
hadir disekolah paling lambat pukul 07.00 dan meninggalkan sekolah pukul 12.00,
kecuali piket datang pukul 06.50 pagi.
2.
Guru yang berhalangan hadir karena
sakit atau keperluan yang mendadak dan mendesak wajib memberitahu kepada kepala
sekolah serta menyerahkan tugas kelas.
3.
Guru yang meninggalkan sekolah
walau masih dalam lingkungan sekolah, wajib minta ijin kepala sekolah/ salah
satu tim guru dan mencatat buku ijin.
B.
HAL
TUGAS DAN KEWAJIBAN
1.
Membuat perangkat mengajar Prota,Prosem yang harus dikumpulkan
kepada kepala sekolah setiap awal semester dan RPPH + RPPM dikumpul setiap hari sabtu.
2.
Mengadakan penilaian secara rutin
melalui observasi, Tanya jawab, pemberian tugas, dan unjuk kerja.
a. Hasil
penilaian dimasukkan dalam rangkuman penilaian 1 minggu sekali.
b. Memberikan
remidi bagi siswa yang kurang mampu dan pengayaan bagi siswa yang mampu.
c. Mengisi
buku catatan anekdot
C.
PENAMPILAN
DAN SIKAP
1. Berpakaian
seragam/bebas sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan :
a. Berpakaian
rapi dan sopan (tidak kentat dan mengenakan blus berkerah)
b. Jika
bercelana panjang : sesuai untuk kerja dan blus disesuaikan dengan celana
c. Mengenakan
kaus singlet apabila memakai baju/blus yang tipis
d. Mengenakan
jilbab yang rapi dan pantas.
2. Kuku
·
Selalu pendek dan bersih (tanpa cat)
3. Bersepatu
Tertutup
4. Tidak
mengaktifkan ponsel atau menerima / mengirim SMS/ telpon pada saat kegiatan
belajar mengajar dikelas atau sedang mengikuti rapat.
5. Menjaga
nama baik sekolah dan memberi teladan yang baik bagi siswa, sesame guru,
disekolah maupun di masyarakat.
6. Tidak
memberikan keterangan apapun apabila ada kejadian di sekolah yang berdampak
kurang baik bagi sekolah jika tidak ditunjuk oleh kepala sekolah.
7. Tidak
diperkenankan merayakan hari ulang tahun disekolah bersama siswa.
8. Jika
ada persoalan yang berhubungan dengan sekolah, maka wajib dan berhak
membicarakan dengan kepala sekolah.
9. Memberi
teladan dan ikut aktif memperhatikan dan menegakkan tata tertib sekolah serta
menanamkan nilai-nilai keagamaan.
10. Semua
guru ikut bertanggung jawab terhadap 7 K.
11. Secara
aktif dan proaktif terlibat dalam kegiatan sekolah.
12. Dilarang
menarik iuran apapun tanpa seijin kepala sekolah.
13. Menjalin
kerja sama yang baik dengan orang tua/wali murid namun ada batasannya.
14. Menggunakan
dan menjaga semua fasilitas sekolahdengan baik serta segera melaporkan kepada
kepala sekolah atau yang bertugas apabila terjadi kerusakan.
15. Peraturan
lainnya diseduaikan dengan peraturan yayasan.
16. Hahl-hal
yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan
kondisi dan situasi menurut kebijaksanaan saat itu.
D.
SANKSI
1. Teguran
lisan.
2. Teguran
tertulis.
3. Pernyataan
tidak puas secara tertulis dari kepala
sekolah.
4. Diserahkan
kepada Yayasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar